Kandidat Pilkada yang Tak Lulus Verifikasi Dilarang Kerahkan Massa

Ketua Bawaslu Abhan Memberikan Keterangan di Sidang Gugatan Pilpres 2019
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Badan Pengawas Pemilu memperingatkan kepada para kandidat dalam pilkada agar tidak mengerahkan massa demi mencegah penularan COVID-19 jika ada yang kecewa atas ketetapan Komisi Pemilihan Umum, misalnya, dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah berkas pendaftaran mereka diverifikasi.

Kekecewaan atau ketidakpuasan dalam bentuk apa pun, Bawaslu mengingatkan, harus diselesaikan melalui prosedur hukum seperti mengajukan gugatan sengketa. Para kandidat dipersilakan mengajukan gugatan setelah KPU menetapkan pasangan calon pada 23 September 2020.

“Silakan lakukan upaya hukum. Jangan kumpulkan massa pendukung ketika mengajukan sengketa ke Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Abhan, sebagaimana dikutip dari laman Bawaslu.go.id, Selasa, 8 September 2020.

Baca: Gagal Bikin Koalisi Tandingi Gibran Jokowi, PKS Merasa Terbajak

Bawaslu, katanya, telah berupaya mencegah sejak lama agar para bakal calon dalam pilkada tidak mengerahkan massa pendukung. Massa diimbau tidak berkerumun ketika pendaftaran atau nanti saat mendaftar sengketa.

“Ini menjadi review atau evaluasi bagi penyelenggara, karena ada potensi pengerahan massa berikutnya. Hal tersebut harus dicegah supaya menekan penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, hingga Senin, terdapat beberapa calon perseorangan sedang berupaya mengajukan sengketa di Bawaslu. Mereka merasa tidak puas dengan putusan KPU.

Sebanyak 69 sengketa permohonan telah masuk ke Bawaslu dengan rincian 10 peromohonan didaftarkan secara online melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dan 59 permohonan langsung. Sebanyak 53 sengketa sudah masuk registrasi dan sudah ada 43 putusan sengketa.

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

“Masih ada 10 sengketa lagi sedang dalam proses. Saya harap bisa cepat selesai,” ungkapnya.

Rahmat berharap semua kasus yang akan diajukan ke Bawaslu bisa diselesaikan terlebih dahulu ditingkat partai. Agar nantinya tidak menyulitkan proses pengajuan sengketa di Bawaslu.

Berstatus Tergugat, KPU Banjarbaru Mangkir Sidang Perdana Sengketa Pilkada di PN

Selain itu, Rahmat menjamin proses pengajuan sengketa telah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Pembacaan permohonan bisa dilakukan melalui daring. Sedangkan untuk pembuktian harus tatap muka. Namun jumlah orang yang berada di dalam ruangan akan dibatasi demi mencegah penyebaran COVID- 19.

“Kami harapkan ada beberapa permasalahan yang muncul bisa diselesaikan dengan baik,” katanya. (ase)

Pj Gubernur Teguh Setyabudi Bakal Temui Pramono-Rano Usai Penetapan Resmi KPU
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024