Kejaksaan Persilakan Polri Kembangkan Kasus Eks Dirut Transjakarta

Donny Andy S Saragih menjadi Dirut PT Transportasi Jakarta (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih langsung dijebloskan ke penjara usai ditangkap, Jumat lalu, 4 September 2020. Penangkapan atau eksekusi itu terkait perkara penipuan yang sebelumnya disangkakan kepadanya dan berujung gagalnya dia menjadi bos perusahaan daerah.

"Saat diamankan langsung dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, saat dikonfirmasi, Senin 7 Agustus 2020.

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

Baca juga: Jadi Buron, Mantan Dirut TransJakarta Ternyata Sembunyi di Apartemen

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan, pihaknya kini menyerahkan ke kepolisian untuk mengembangkan kasus tersebut jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Pada kasus ini, selain Donny Andi, juga telah dijerat Porman Tambunan selaku sekretaris perusahaan PT Lorena Transport. Porman juga telah dieksekusi sejak Januari 2020. Pada perkara ini, Donny kala itu menjabat direktur Operasional.

"Sebetulnya untuk mengembangkan kasusnya juga tidak perlu inkrah atau menjalani pidana," kata Riono.

"Kalau memang sepanjang ada bukti ya silahkan untuk dikembangkan, itu kan memang kewenangannya kepolisian," sambungnya.

Sebelumnya, mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan, Jumat lalu, di Apartemen Mediterania Jakarta Utara. Donny akhirnya ditangkap setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Awalnya Donny diketahui ingin melakukan pengobatan di RSPI, Jakarta Selatan, pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.

Donny yang terlibat kasus penipuan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

Setelah putusan berkekuatan hukum, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. (art)