Kejagung Periksa Adik Jaksa Pinangki hingga Karyawan Bank
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tim penyidik jaksa kembali memeriksa adik tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (JST) dan tersangka Andi Irfan Jaya (AIJ) pada Senin, 7 September 2020.
“Hari ini tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus kembali memeriksa tujuh orang saksi untuk tersangka JST dan AIJ,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung.
Baca juga: Selasa Besok Kejagung Gelar Perkara Jaksa Pinangki di Hadapan KPK
Selain itu, Hari mengatakan, penyidik jaksa memeriksa Gunawan selaku direktur Consumer Banking PT Bank Mega Tbk. Kemudian, Gunito Wicaksono selaku kepala PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Cabang Pembantu Jalan Panjang dan Julia Rani sebagai teller pada money changer Dolar Asia cabang Melawai.
Selanjutnya, kata dia, Paramelasarideli selaku teller Dolarindo Money Changer juga dimintai keterangan sebagai saksi. Termasuk, Meliani Trikartika selaku head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza dan Hendri Utama selaku residence manager The Pakubowono Signature.
“Dari tujuh orang saksi terdapat saksi yang diperiksa kembali oleh tim jaksa penyidik, yaitu Pungki Primarini selaku adiknya jaksa PSM,” ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain jaga jarak dan memakai alat pelindung diri (APD), serta pakai masker.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.
Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka jaksa Pinangki.
Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki pada 2020.
Andi Irfan Jaya dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau permufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh jaksa Pinangki. (art)