Begini Kronologi Penipuan Pembelian Ventilator COVID-19
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan peran para pelaku kasus penipuan sindikat internasional dalam pembelian alat kesehatan yakni ventilator dan monitor COVID-19.
Menurut dia, tiga orang pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus itu. Yakni SB alias Safril Batubara berperan sebagai direktur CV Shenzen Mindray Bio-Medical Electronics. Dia membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung serta mentransfer uang hasil kejahatan ke rekening penampung lainnya.
“Pelaku R alias Rahudin berperan sebagai komisaris CV Shenzen yang membantu membuat rekening perusahaan Shenzen,” kata Helmy di Bareskrim Polri pada Senin, 7 September 2020.
Baca juga: Polri Ungkap Sindikat Internasional Kasus Penipuan Ventilator COVID-19
Selanjutnya, Helmy mengatakan peran pelaku TP alias Tomi Purwanto sebagai pembuat surat pengajuan pembukaan blokir rekening CV Shenzen dan membuat kelengkapan administrasi palsu untuk upaya membuka blokir rekening Shenzen.
“Pelaku DM alias Dima yang merupakan WNA berperan sebagai hacker email. Diduga pelaku DM sebagai aktor intelektual dalam perkara ini, dan yang bersangkutan masih DPO. Kami sedang melakukan pendalaman,” ujar dia.
Kemudian, Helmy menjelaskan, alur penipuan itu berawal dari perusahaan Italia bergerak di bidang peralatan kesehatan yaitu Althea Italy melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China, Shenzen pada 31 Maret 2020. Menurut dia, kontrak jual beli ini untuk pengadaan peralatan medis berupa ventilator dan monitor COVID-19.
“Pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co,” ujarnya.
Pada 6 Mei 2020, lanjut dia, pihak yang tidak dikenal mengirim email kepada perusahaan Althea Italy dengan memperkenalkan diri sebagai general manager (GM) Shenzhen di Eropa. Mereka memberikan informasi terkait perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19 yang dipesan.
“Rekening tersebut adalah rekening atas nama CV Shenzen Mindray Bio-Medical Electronics menggunakan bank di Indonesia,” katanya.
Helmy mengatakan, NCB Interpol Indonesia mendapat informasi dari NCB Interpol Italia tentang adanya dugaan penipuan sindikat internasional ini. Selanjutnya, dilakukan penelusuran oleh Bareskrim hingga tertangkap pelaku Safril di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Dari hasil penangkapan Safril, kata Helmy, terungkap fakta bahwa ada keterlibatan pelaku lain yaitu Rahudin. Dia terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melancarkan penipuan, serta ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
“Pelaku Tomi juga terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melakukan pembukaan blokir rekening ditangkap di Serang, Banten,” tuturnya.
Di samping itu, Helmy menambahkan, pengungkapan kasus ini juga kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Interpol Italia, dan bank dalam menelusuri aliran dana para pelaku tersebut.
“Dari penyelidikan, rekening tersebut pernah digunakan untuk beli mobil di sebuah showroom kawasan Jakarta Pusat. Kami cek ke showroom itu, tercatat dan ada CCTV kalau pelaku SB yang buka rekening,” katanya. (art)