Bawaslu: Keseriusan Parpol Patuhi Protokol Kesehatan Jadi Catatan
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020, sudah dilakukan sejak Jumat, 4 September sampai dengan Minggu, 6 September 2020. Dari proses tersebut, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pengawasan dan ada beberapa pelanggaran yang menonjol yang dicatat.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Mochammad Afifudin menuturkan, pihaknya telah menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Temuan ini perlu untuk segera ditindaklanjuti agar proses Pilkada 2020 berjalan baik.
"Pertama dari sisi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan jajaran kami baik di pilkada provinsi maupun kabupaten/kota secara umum Bawaslu menemukan, mencatat 243 pelanggaran protokol (kesehatan) atau arak-arakan atau kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang saat pendaftaran bakal calon dilakukan," ujar Afifudin, Senin, 7 September 2020.
Baca juga: 51 Calon Kepala Daerah Bikin Kerumunan, Mendagri Sudah Sering Ingatkan
Menurutnya, dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, baik penyelenggara maupun partai politik telah sepakat bahwa proses yang dijalankan harus memerhatikan protokol kesehatan. Dengan banyaknya protokol kesehatan yang diabaikan, keseriusan dari partai politik perlu dipertanyakan.
"Tentu dalam konteks ini keseriusan partai politik dan bakal pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi penting kita catat sebelum kita beranjak ke tahapan yang lain," kata Afifudin.
Untuk tahapan selanjutnya, diharapkan penyelenggara dan aparat pemerintah harus lebih memerhatikan lagi protokol kesehatan di masa pandemi ini.
Baca juga: Viral, Paslon Bupati Pohuwato Gelar Konser Deklarasi saat Pandemi
"Penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya," ujarnya.