Ridwan Kamil Senang Tarif Tol Cipularang dan Purbaleunyi Batal Naik
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
VIVA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan terima kasih kepada PT. Jasa Marga, yang menunda kenaikan tarif tol Cipularang dan Purbaleunyi kategori golongan 1 dengan memberlakukan diskon. Awalnya pengelola hendak menaikkan tarif tol tersebut. Namun mendapat penolakan terutama dari Ridwan Kamil, yang surat permohonan itu juga diunggah di laman media sosialnya.
"Atas nama warga Jabar, saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR dan Jasa Marga yang mendiskon tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi ke tarif semula untuk sementara waktu bagi kendaraan pribadi atau golongan I," ujar Ridwan Kamil, Senin 7 September 2020.
Baca juga: Diprotes Ridwan Kamil, Tarif Tol Jakarta-Bandung Batal Naik
Menurutnya, langkah penyesuaian tarif tol di masa pandemi COVID-19 sangat diperlukan untuk meringankan beban masyarakat yang tertekan saat ini. Dengan begitu, ia yakin ekonomi akan tetap menggeliat ke depannya.
"Tarif terbaru kendaraan logistik golongan tiga, empat, dan lima, mengalami penurunan. Dengan penurunan tarif tersebut dan diskon bagi kendaraan pribadi, saya harap ekonomi Indonesia, khususnya Jabar, kembali pulih setelah terpuruk COVID-19," katanya.
Mantan Wali Kota Bandung itu mengungkapkan rencana Jasa Marga menaikan tarif tol mendapat respon negatif masyarakat. Sehingga sebagai pemimpin di wilayah tersebut, ia menyampaikan aspirasi berupa permohonan agar tidak dinaikkan dalam situasi saat ini.
"Banyak masyarakat yang keberatan dengan kenaikan tarif tol di saat pandemi. Aduan itu masuk ke media sosial pribadi saya. Maka, saya apresiasi keputusan Jasa Marga dan Kementerian PUPR untuk mendiskon tarif bagi kendaraan pribadi dan menurunkan tarif bagi kendaraan logistik," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km yang keduanya berada dibawah pengelolaan PT. Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi COVID-19.
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp39.500, Golongan II Rp59.500, Golongan III Rp79.500, Golongan IV Rp99.500, Golongan V Rp119.000.
Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp9.000, Golongan II Rp15.000, Golongan Rp17.500, Golongan IV Rp21.500, Golongan V Rp26.000. (ren)