51 Calon Kepala Daerah Bikin Kerumunan, Mendagri Sudah Sering Ingatkan

Pendaftaran calon bupati Asmat dihadiri kerumunan massa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding

VIVA – Kementerian Dalam Negeri merilis surat teguran yang dilayangkan kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait Pemilihan Kepala Daerah serentak atau Pilkada 2020.

Ketua DPD RI Nilai Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Harus Mendukung Program Pemerintah Pusat

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan sampai dengan hari Senin tanggal 7 September 2020 sudah ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri. Hal tersebut disampaikannya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 7 September 2020.

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos," kata Benni.

Pesan Prabowo ke Calon Kepala Daerah: Menang Jadi Pemimpin Semua, Kalah Harus Bekerja Sama

Dia menjelaskan pelanggaran itu antara lain seperti memunculkan kerumunan massa tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Pun, selain itu, ada pelanggaran lantaran memunculkan arak-arakan massa.

"Saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon," jelasnya.

Kementerian Ekraf dan Kemendagri Bentuk Tim Kecil untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif di Daerah

Baca Juga: Update Corona Indonesia 7 September: Positif 196.989, Meninggal 8.130

Benni juga menyayangkan banyaknya kerumunan saat deklarasi dan pendaftaran bakal pasangan calon. Padahal, Mendagri Tito Karnavian, katanya, sudah sering mengingatkan.

"Tapi, pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan atau konvoi," ujar Benni.

Berikut ini daftar lengkap 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri sampai dengan hari Senin, 7 September 2020:

Bupati Klaten, Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt. Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Walikota Tidore Kepulauan, Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Majene, Wakil Bupati Bitung, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Walikota Banjarmasin, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Wakil Walikota Cilegon, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Wakil Walikota Medan, Walikota Tanjung Balai, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, Bupati Bengkulu Selatan, dan Gubernur Bengkulu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya