Polri Ungkap Sindikat Internasional Kasus Penipuan Ventilator COVID-19

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat internasional, terkait tindak pidana penipuan dalam pembelian ventilator dan monitor untuk pasien terpapar COVID-19.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada tiga orang pelaku yang ditangkap inisial SB, R dan TP. Menurut dia, ada satu pelaku lagi yang merupakan warga negara asing (WNA) inisial DM, masih dalam pengejaran atau buron.

“Para tersangka modusnya mengirim email kepada perusahaan Althea Italia dengan mengatasnamakan seolah-olah perusahaan Shenzen Cina, dimana isi emailnya revisi rekening untuk pembayaran pemesanan alat ventilator dengan menyebutkan rekening Shenzen di Bank Syariah Mandiri,” kata Listyo di Mabes Polri pada Senin, 7 September 2020.

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya kerja sama atau kontrak jual beli peralatan medis oleh Althea Italia, perusahaan yang bergerak dalam penyedia alat kesehatan dari Italia dengan perusahaan Cina bernama Shenzen Mindray Bio-Medical Electronics.

“Jadi, antara perusahaan Italia dan Tiongkok ini melakukan kontrak jual beli terkait peralatan media yaitu ventilator dan monitor COVID-19,” ujarnya.

Kemudian, Listyo menambahkan, dari kontrak jual beli itu beberapa kali dilakukan pembayaran dan di tengah perjalanan ada seorang yang mengaku sebagai General Manager (GM) Shenzen.

“Orang ini menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran, kemudian atas pesan yang masuk itu untuk rekening pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia,” ujarnya.

Atas kejadian ini, kata Listyo, Interpol Italia melaporkan kepada Interpol Indonesia soal dugaan penipuan tersebut. Kemudian, dibentuk tim untuk menelusuri dugaan pidana penipuan sindikat internasional itu.

Selanjutnya, Tim Bareskrim menduga ada sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise) terhadap perusahaan Althea Italia.

Diketahui, korban sudah melakukan tiga kali transfer dana ke rekening Bank Mandiri Syariah dengan total EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp58.831.437.451.

“Bareskrim Polri dibantu dari PPATK, kami berhasil menangkap di tiga tempat yakni Jakarta dan Bogor,” katanya.

Atas perbuatannya, Listyo mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tim telah melakukan penelusuran aset dan menyita terhadap barang bukti hasil kejahatan, berupa uang pada rekening penampungan sejumlah Rp 56.101.437.451, dua unit mobil, aset tanah serta bangunan di Banten dan Sumatera,” ujarnya.

5 Artis Cantik yang Terseret Kasus Judi Online, Ada Amanda Manopo hingga Wulan Guritno