DPR Dukung Calon Kepala Daerah Abai Protokol COVID-19 Disanksi
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyesalkan banyak pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, saat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU pada 4-6 September 2020. Dia mendukung langkah tegas Kementerian Dalam Negeri yang menegur para calon kepala daerah.
"Kita apresiasi Kemendagri yang telah menegur calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa saat proses pendaftaran dan meminta KPU dan Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas terhadap calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan," kata Azis di Jakarta, Senin, 7 September.
Politikus Partai Golkar itu menilai, masa pendaftaran calon kepala daerah minggu lalu tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19 dan mencegah munculnya klaster baru dari pilkada. Sedangkan masih ada tahapan seperti kampanye sebelum pencoblosan pada 9 Desember.
Baca: Kritik PDIP untuk Rezim PKS di Depok: 15 Tahun Hasilnya Seperti Ini
Ia mendorong penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat mengantisipasi masa kampanye, berupa pertemuan tatap muka yang menimbulkan kerumunan massa. Bila hal itu dilakukan harus tetap sesuai protokol kesehatan COVID-19.
“Saya harapkan penyelenggara pemilu dapat memberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna memberikan efek jera kepada calon kepala daerah yang tidak mampu mengatur kerumunan massa saat kampanye," katanya.
Dia sekalian mendorong pemerintah dan KPU terus memberikan imbauan kepada seluruh calon kepala daerah, agar memahami dan menaati aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19.
“Jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pemilu dilaksanakan, mengingat keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama," katanya.