Rizal Ramli Cs Ajukan Uji Materi Ambang Batas Presiden ke MK
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan sejumlah tokoh seperti Abdul Rachim dan Refly Harun mendatangi Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat 4 September 2020. Rizal Ramli Cs mengajukan uji materi atau judicial review terkait ambang batas pemilihan presiden (presidential treshold) sebesar 20 persen.
Mereka ingin ambang batas tersebut diturunkan menjadi nol persen. Dalam pengajuan gugatan ini, Rizal Ramli membawa sejumlah dokumen untuk menguatkan uji materi. Sejumlah dokumen tersebut dibawa dengan menggunakan dus.
Baca juga: Sah Bercerai, Ustaz Abdul Somad Wajib Nafkahkan Anak Rp5 Juta Perbulan
Ekonom senior itu datang mengenakan pelindung muka atau faceshield. Dia langsung mendatangi meja pendaftaran perkara dengan membawa dus dokumen-dokumen tersebut.
Selanjutnya, pihak MK membuat tanda terima ajuan gugatan tersebut dan dicatatkan sebagai perkara gugatan judicial review yang terdaftar. Lalu, perkara ini akan segera disidangkan.
Gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden ini sebelumnya pernah disidangkan oleh MK. Saat itu gugatan ditolak oleh MK.
Gugatan itu diajukan pada tahun 2017 yang lalu oleh Partai Idaman yang pimpin oleh Ketua Umum Rhoma Irama selaku Ketua Umum dan juga Sekretaris Jenderal Ramdansyah. (ren)