Rizal Ramli Cs Ajukan Uji Materi Ambang Batas Presiden ke MK

Pakar ekonomi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 8 Maret 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan sejumlah tokoh seperti Abdul Rachim dan Refly Harun mendatangi Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat 4 September 2020. Rizal Ramli Cs mengajukan uji materi atau judicial review terkait ambang batas pemilihan presiden (presidential treshold) sebesar 20 persen.

Dua Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK agar Dibolehkan Tak Beragama

Mereka ingin ambang batas tersebut diturunkan menjadi nol persen. Dalam pengajuan gugatan ini, Rizal Ramli membawa sejumlah dokumen untuk menguatkan uji materi. Sejumlah dokumen tersebut dibawa dengan menggunakan dus.

Baca juga: Sah Bercerai, Ustaz Abdul Somad Wajib Nafkahkan Anak Rp5 Juta Perbulan

Polisi Pastikan Pelaku Pembubaran Diskusi Refly Harun Cs Tidak Menginap di Hotel Kemang

Ekonom senior itu datang mengenakan pelindung muka atau faceshield. Dia langsung mendatangi meja pendaftaran perkara dengan membawa dus dokumen-dokumen tersebut.

Selanjutnya, pihak MK membuat tanda terima ajuan gugatan tersebut dan dicatatkan sebagai perkara gugatan judicial review yang terdaftar. Lalu, perkara ini akan segera disidangkan.

Sudah 30 Anggota Polisi yang Diperiksa Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Refly Harun Cs

Gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden ini sebelumnya pernah disidangkan oleh MK. Saat itu gugatan ditolak oleh MK.

Gugatan itu diajukan pada tahun 2017 yang lalu oleh Partai Idaman yang pimpin oleh Ketua Umum Rhoma Irama selaku Ketua Umum dan juga Sekretaris Jenderal Ramdansyah. (ren)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan uji materil atau gugatan terkait Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024