Kejagung Lanjutkan Periksa Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat, 4 September 2020.

Koleksi Mobil Mewah Jaksa Cantik Kasus Korupsi yang Baru Bebas

Terlihat, Jaksa Pinangki memakai baju rompi warna pink menandakan sebagai tahanan. Ia juga mengenakan masker. Seperti biasa, Pinangki berjalan sambil menunduk dan tidak memberikan komentar apa-apa. Pinangki mendapat kawalan dari petugas.

Pengacara Jaksa Pinangki, Jefri Moses mengatakan kliennya diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus. Namun, ia belum mengetahui diperiksa untuk mendalami apa saja.

Bebas Bersyarat, Penampilan eks Jaksa Pinangki Kini Lepas Hijab

“(Diperiksa) sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan kemarin. Saya belum tahu, nanti saja,” kata Jefri di Gedung Bundar Jampidsus.

Baca juga: Jaksa Pinangki Sudah Tersangka di Kejaksaan, Bagaimana di Polri?

Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini

Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Bundar Jampidsus pada Rabu, 2 September 2020. Dia jadi tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, Andi Irfan Jaya juga jadi tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.

Sementara, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.

Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki tahun 2020. (ren)

Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte tak dipecat saat menjalani sidang kode etik Polri dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2023