Kemenag Susun Pedoman Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Umrah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kemenag M Arfi Hatim.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenag

VIVA – Kementerian Agama tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas COVID-19 guna menyusun pedoman penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaran ibadah umrah 1442H. Hal ini disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2020.

Menurut Arfi, langkah ini bagian dari proses persiapan yang dilakukan Kemenag terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: KJRI dan Kementerian Haji Saudi akan Bahas Umrah 1442H

"Saudi belum mengumumkan kapan akan mulai membuka penyelenggaraan umrah. Sembari menunggu, kami lakukan persiapan, termasuk menyusun pedoman penerapan protokol penyelenggaraan umrah di masa pandemi," ujar Arfi.

Dalam proses penyusunan ini, kata Arfi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah bersurat ke Kemenkes dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional. 

Surat Dirjen PHU tertanggal 24 Agustus 2020 itu berkenaan dengan koordinasi penerapan protokol kesehatan sesuai standar COVID-19 bagi jemaah umrah. Dalam waktu dekat akan ada pertemuan untuk melakukan pembahasan secara intensif, termasuk dengan kementerian/lembaga terkait.

"Selaku regulator penyelenggaraan umrah, kita berkoordinasi dengan Kemenkes dan Satuan Tugas, meminta masukan ke mereka terkait penerapan protokol kesehatan standar COVID-19 bagi jemaah yang akan berangkat dan pulang melaksanakan umrah," tutur Arfi.

"Kementerian Kesehatan telah siap berkoordinasi untuk membantu kelancaran dan perlindungan kesehatan bagi jemaah umrah," imbuhnya.

Seleksi Petugas Haji Segera Dilaksanakan, Kemenag Review Aplikasi CAT

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra menambahkan, pihaknya akan mempercepat penerbitan aturan tersebut. Sehingga, bisa dijadikan rujukan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Kami akan segera terbitkan aturannya dan itu akan menjadi rujukan penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus persyaratan yang harus ditaati PPIU yang akan memberangkatkan jemaahnya pada musim umrah 1442H," tuturnya.

Masa Penahapan Usai, Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2024
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar

Tidak Ingin Ada Isu Korupsi di Musim Haji 2025, Kemenag Gandeng KPK dan Kejaksaan

“Insya Allah obsesi kami bahwa penyelenggaraa haji ini sukses, tapi juga bersih pelaksanaanya," kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024