Kemenag Susun Pedoman Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Umrah

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kemenag M Arfi Hatim.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenag

VIVA – Kementerian Agama tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas COVID-19 guna menyusun pedoman penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaran ibadah umrah 1442H. Hal ini disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2020.

Menag RI dan Menhaj Saudi Bertemu di Masjidil Haram, Bahas Haji dan Pemberdayaan Umat

Menurut Arfi, langkah ini bagian dari proses persiapan yang dilakukan Kemenag terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: KJRI dan Kementerian Haji Saudi akan Bahas Umrah 1442H

Rahasia Sukses Memulai Bisnis Travel Haji dan Umrah untuk Pemula

"Saudi belum mengumumkan kapan akan mulai membuka penyelenggaraan umrah. Sembari menunggu, kami lakukan persiapan, termasuk menyusun pedoman penerapan protokol penyelenggaraan umrah di masa pandemi," ujar Arfi.

Dalam proses penyusunan ini, kata Arfi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah bersurat ke Kemenkes dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional. 

Gelar Rakor di KUH Jeddah, Menag: Persiapkan Pelaksanaan Haji

Surat Dirjen PHU tertanggal 24 Agustus 2020 itu berkenaan dengan koordinasi penerapan protokol kesehatan sesuai standar COVID-19 bagi jemaah umrah. Dalam waktu dekat akan ada pertemuan untuk melakukan pembahasan secara intensif, termasuk dengan kementerian/lembaga terkait.

"Selaku regulator penyelenggaraan umrah, kita berkoordinasi dengan Kemenkes dan Satuan Tugas, meminta masukan ke mereka terkait penerapan protokol kesehatan standar COVID-19 bagi jemaah yang akan berangkat dan pulang melaksanakan umrah," tutur Arfi.

"Kementerian Kesehatan telah siap berkoordinasi untuk membantu kelancaran dan perlindungan kesehatan bagi jemaah umrah," imbuhnya.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra menambahkan, pihaknya akan mempercepat penerbitan aturan tersebut. Sehingga, bisa dijadikan rujukan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Kami akan segera terbitkan aturannya dan itu akan menjadi rujukan penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus persyaratan yang harus ditaati PPIU yang akan memberangkatkan jemaahnya pada musim umrah 1442H," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya