Menghukum Pelanggar Protokol COVID-19 Masuk Peti Mati, Apakah Efektif?
- bbc
Yudi mengatakan, dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri itu, ada beberapa pelanggar yang diberikan sanksi dalam bentuk lain, yakni push up.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, telah menerapkan sanksi denda sebesar Rp100.000 terhadap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020.
Sedangkan hukuman di Jakarta Timur, warga yang tidak memakai masker diberi sanksi masuk ke dalam peti jenazah.
Peristiwa itu terjadi di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (02/09).
Abdul Syukur, salah seorang warga yang terjaring razia PSBB tiga pilar Kecamatan Pasar Rebo memilih sanksi masuk peti mati ketimbang harus menyapu jalan atau didenda Rp250.000.
"Untuk mempersingkat waktu karena kan saya lagi antar barang kan. Yang kedua kan opsinya kan bayar duit, nah saya nggak ada duit. Jadi saya pilih yang ketiga, pilihan terakhir," kata Abdul kepada Warta Kota, Kamis (03/09).
Selama lima menit dia berbaring dalam peti mati tanpa penutup yang dibawa petugas saat melakukan razia sekaligus sosialisasi protokol kesehatan.