Menghukum Pelanggar Protokol COVID-19 Masuk Peti Mati, Apakah Efektif?
- bbc
Peti jenazah dan keranda mayat digunakan di sejumlah daerah di Indonesia sebagai cara sosialisasi bahaya Covid-19 sekaligus cara agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi menghentikan penularan Covid-19.
Namun, cara tersebut dipertanyakan psikolog sosial. Dia mempertanyakan apakah pesan yang ingin disampaikan pemerintah sampai kepada masyarakat.
"Apakah benar peti mati yang diusung di jalan adalah hal menakutkan bagi orang? Takut atau tidak itu kan adalah sesuatu yang subyektif," kata psikolog sosial dari Universitas YARSI, Sunu Bagaskara, kepada BBC News Indonesia, Jumat (04/09).
Di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, warga yang tidak mengenakan masker dihukum masuk ke ambulans berisi keranda mayat, pada Kamis (03/09).
Ada sedikitnya delapan orang yang mendapatkan hukuman tersebut. Mereka tampak duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.
Camat Parung, Yudi Santosa, mengatakan hukuman itu diberikan guna memberi efek jera terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain itu, menurutnya, sanksi tersebut bertujuan mengingatkan para pelanggar, bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi virus corona.
"Bisa menyebabkan kematian dia sendiri, karena terpapar Covid-19. Kemudian menularkan ke keluarga dan orang lain. Biar mereka merenung di sebelah keranda jenazah itu," kata Yudi kepada kantor berita Antara.