Rampung, Berkas Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra 5.984 Lembar
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, berkas perkara surat palsu Djoko Tjandra (JST) diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 4 September 2020.
Adapun dalam perkara pemalsuan surat jalan ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Mereka adalah Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK) dan Brigjen Prasetijo Utomo (PU).
“Alhamdulillah, untuk berkas perkara pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST telah rampung,” kata Awi di Mabes Polri.
Baca juga: Bareskrim Perpanjang Penahanan Brigjen Prasetijo
Menurut dia, berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas yakni untuk tersangka Djoko Tjandra, berkas tersangka Brigjen Prasetijo dan berkas tersangka Anita Kolopaking. Bila digabungkan, berkas perkara itu setebal 5.984 lembar.
“Bahwasanya berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar. Hari ini langsung penyidik kirimkan untuk tahap I,” ujarnya.
Diketahui, Bareskrim menetapkan Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap I berkas perkara tindak pidana surat palsu dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Soegiarto Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking ke Kejaksaan Agung pada hari ini Jumat, 5 September 2020. (ren)