Bareskrim Perpanjang Penahanan Brigjen Prasetijo
- https://dpp-iphi.com
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking. Keduanya merupakan tersangka kasus pemalsuan surat jalan untuk terpidana cessie Bank Bali, yakni Djoko Soegiarto Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, dua orang tersangka itu masing-masing diperpanjang penahanannya.
“Diperpanjang (masa penahanannya),” kata Ferdy saat dikonfirmasi VIVA pada Jumat, 4 September 2020.
Baca Juga: Perantara Suap Djoko-Jaksa Pinangki Disebut Meninggal karena Corona
Ia menjelaskan, Brigjen Prasetijo ditahan pertama kali mulai 31 Juli sampai 19 Agustus 2020. Kemudian, penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan kepada yang bersangkutan selama 40 hari ke depan.
“Perpanjangan mulai 20 Agustus sampai 28 September 2020,” ujarnya.
Selanjutnya, Ferdy menambahkan, masa penahanan untuk tersangka Anita Kolopaking juga diperpanjang selama 40 hari ke depan. Menurut dia, penahanan pertama Anita dilakukan 8 Agustus hingga 27 Agustus 2020.
“Perpanjangan penahanan pada 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020,” kata dia.
Bareskrim menetapkan Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.
Rencananya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap I berkas perkara tindak pidana surat palsu dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Soegiarto Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking ke Kejaksaan Agung pada hari ini, Jumat, 5 September 2020. (art)