Besok Pendaftaran Pilkada 2020 Dibuka, Bawaslu Antisipasi Pelanggaran

Badan Pengawas Pemilihan Umum / Bawaslu
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 akan mulai dibuka Jumat, 4 September 2020. Ada 270 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang akan membuka pendaftaran secara bersamaan.

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Jelang pembukaan pendaftaran paslon tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mempersiapkan diri. Komisoner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengingatkan jajaran agar mengantisipasi kerawanan berupa pelanggaran dan kecurangan.

“Pengawas harus menjaga agar tak terjadi kecurangan,” kata Afifuddin melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 September 2020.

Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Naik 5 Kali Lipat di Pemilu 2024

Baca juga: Daftar ke KPU, Cawalkot Solo Gibran Ngonthel dan Berbusana Jawa

Afif mengungkapkan, dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon memiliki beberapa titik rawan yang harus diwaspadai secara bersama-sama. Maka ini yang harus diantisipasi oleh jajaran Bawaslu dalam mengawal proses pendaftaran tersebut. 

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

“Titik kerawanan itu antara lain: berkas pencalonan dan syarat bapaslon tidak, belum lengkap, penyelenggara pilkada tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat, adanya dokumen pencalonan dan dokumen syarat bapaslon tidak sah, serta adanya keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan pengadilan atau keputusan pengawas pemilu terkait sengketa pencalonan,” ujarnya.

Afif menambahkan, titik rawan lainnya adalah adanya parpol mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu atau adanya dukungan ganda. Padahal, sesuai aturan, tiap partai politik/gabungan partai politik hanya boleh mengusung satu bakal paslon.

"Titik rawan lain yang harus diantisipasi adalah adanya perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu, adanya dualisme kepengurusan partai politik, serta pelaksanaan pendaftaran bapaslon tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Atas dasar itu ia mengingatkan jajarannya akan mekanisme pengawasan yang harus dilakukan yaitu berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Panduan serta alat kerja pengawasan, melakukan pengawasan langsung, analisis dokumen dan melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang, serta menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan.

“Selain itu, pengawas juga harus mendokumentasikan hasil pengawasan. Pengawas juga harus meneliti kelengkapan persyaratan paslon untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan,” katanya.

Ia meminta, jika pengawas pilkada dalam melakukan tugas menemukan adanya kejadian atau peristiwa tertentu maka harus segera mengambil tindakan. “Tentu wajib koordinasi dengan para komisioner yang lain,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya