Pernah Terjerat Narkoba, Ovi Digantikan Adiknya di Pilkada Ogan Ilir
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Ahmad Wazir Noviadi, putra Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya, batal mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Ogan Ilir di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Ovi batal dicalonkan dan diganti dengan adiknya, Panca Wijaya Akbar Mawardi, karena terganjal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2020 pasal 4 ayat 1 huruf j, tentang pencalonan kepala daerah.
Baca: Karena Sabu Setitik, Ogan Ilir Rusak Sebelanga
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Adapun perbuatan tercela, termasuk berjudi, mabuk, terlibat kasus narkoba dan berzina. Aturan inilah yang dikhawatirkan bakal menjadi permasalahan, hingga menggugurkan pencalonan.
Untuk diketahui, Ovi Mawardi sebelumnya pernah terjerat kasus hukum pada Maret 2016. Ketika itu, Ovi diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap hanya satu bulan usai dilantik sebagai Bupati Ogan Ilir.
Dengan adanya perubahan ini, praktis peta Pilkada Ogan Ilir menjadi berubah di detik-detik akhir menjelang pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah di KPU yang dijadwalkan mulai pada Jum'at besok, 4 September 2020.
Bahkan, sejumlah partai politik pengusung kini mulai melakukan perubahan surat keputusan (SK) pasangan calon kepala daerah, dari Ovi ke Panca. Salah satunya ialah Partai Amanat Nasional (PAN).
"Iya, ada perubahan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ogan Ilir yang diusung PAN. Sebelumnya memang sudah kumpul dan rapat dengan Pak Mawardi dan partai pengusung lain, disepakati bakal calon diganti dari Ovi ke Panca. Tapi untuk wakilnya, Panca tetap diduetkan dengan calon Wakil Bupati Ardani," kata Ketua DPD PAN Ogan Ilir, Rusdi Tahar, saat dikonfirmasi, Kamis 3 September 2020.
Dia membenarkan, alasan perubahan calon Bupati Ogan Ilir yang semula Ovi menjadi Panca lantaran terganjal PKPU baru tentang teknis persyaratan calon. Di mana terkait kasus Ovi di dalam amar putusan pengadilan harus tertulis sebagai korban.
"Namun setelah dicek di putusan pengadilan tidak ada kata-kata korban, sehingga tidak ada multitafsir. Agar jangan ada gugatan di kemudian hari, maka dilakukan pergantian calon Bupati," jelas Tahar.
Kendati mengalami perubahan calon, Tahar memastikan tidak ada pergerusan suara. Karena dari awal kakak adik ini sama-sama mendaftarkan diri di sejumlah partai politik. Elektabilitas keduanya pun relatif sama.
"Untuk di bawah clear, malah semakin mantap untuk memenangkan pasangan ini. Karena Panca relatif tanpa beban. Semakin kuat dukungan rakyat," ujar anggota DPRD Sumsel periode 2014-2019 ini.
Mengenai perubahan SK dukungan dari partai, kata Tahar, untuk PAN saat ini sedang berproses. Bahkan dirinya langsung menjemput ke DPP PAN di Jakarta. Sementara dari partai politik lain yang mengusung sudah ada beberapa yang mengubah SK dukungan dari Ovi.
"Sekarang sedang proses perubahan SK, kita yakin sebelum pendaftaran di KPU SK dukungan sudah beres," terangnya. (ren)