13 Hakim dan 25 Pegawai di Pengadilan Negeri Medan Positif COVID-19

Humas PN Medan Immanuel Tarigan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Lonjakan kasus positif COVID-19 di Kota Medan, Sumatera Utara, ditemukan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tercatat, ada 38 orang yang bekerja di kantor tersebut dinyatakan positif berdasarkan tes swab.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Atas peristiwa tersebut, saat ini pihak PN Medan menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk menekan penyebaran virus mematikan itu. "Iya, benar. Ada 38 orang yang positif," ungkap Wakil Ketua PN Medan, Abdul Aziz kepada wartawan di Medan, Kamis 3 September 2020.

Abdul merincikan 38 orang itu terdiri 13 hakim dan 25 pegawai dan panitera. Ia mengungkapkan pihak PN Medan juga melakukan setrilisasi gedung.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Baca juga: Kasus Corona di Indonesia 3 September: Positif 184.268, Sembuh 132.055

Dia pun menjelaskan pihak PN Medan akan kembali melakukan tes swab bagi hakim dan pegawai. Untuk memastikan total keseluruhan yang terpapar virus corona di PN Medan.

Kedekatan Trump dan Putin Bocor, Sering Teleponan hingga Kirim Alat Tes COVID-19

"Besok kita akan swab lagi. Jadi yang kemarin belum swab, kita swab ulang," jelas Abdul.

Sementara itu, Juru Bicara PN Medan, Immanuel Tarigan, mengatakan WFH tetap berlangsung hingga 11 September 2020. "Kita nggak pakai istilah lockdown total. Kemarin kita sudah WFH dari tanggal 31 Agustus sampai 3 September. Jadi pimpinan mengambil kebijakan memperpanjang WFH hingga tanggal 11 September," kata Immanuel.

Perpanjangan masa bekerja dari rumah hakim untuk pegawai PN Medan juga berdampak dengan pelayanan terpadu di sana. Pasalnya, PN Medan juga menutup sementara pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang selama ini ada di sana.

"Jadi PTSP memang kita tutup. Itu kan layanan terpadu satu pintu untuk masalah penyerahan berkas, gugatan," tutur Immanuel.

Dia juga mengatakan pelayanan masih dimungkinkan dibuka jika ada permasalahan yang mendesak. Namun Immanuel mengaku tidak mengetahui secara rinci apa saja persoalan yang dikatagorikan mendesak itu. 

"Untuk kepentingan yang urgent, masih kami buka, tapi itu saya kurang tahu apakah itu detailnya. Itu belum bisa sampaikan sekarang. Intinya yang urgent masih kita buka, termasuk persidangan," kata Immanuel. (ren)

Virus Corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Indonesia once faced the challenges of the Covid-19 pandemic. As part of an effort to provide early prevention it, can be done by an app.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024