Pesta Gay Dibongkar Polisi, DPR: Seks Sejenis Dilarang Agama Manapun

Pelaku pesta gay yang dicokok polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Ketua Komisi VIII, DPR RI, Yandri Susanto, turut menyoroti penggerebekan kegiatan pesta seks gay di sebuah apartemen di Jalan Setiabudi Utara Raya, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada 29 Agustus 2020. Menurut Yandri, kegiatan seks sesama jenis tidak dapat dibenarkan karena tidak diajarkan dalam agama manapun yang diakui di Indonesia.

Polda Metro Jaya Rencanakan Ekshumasi Jenazah RKY yang Dibunuh Kakak Ipar

Sebagai negera yang menganut paham Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan yang maha esa, warga negara semestinya dapat menaati ajaran agama yang dianut. Salah satunya tidak berperilaku seks menyimpang seperti seks sesama jenis

"Ya kita kan negara Pancasila yang menganut ketuhanan yang Maha Esa. Agama manapun tidak bolehkan gay atau homoseksual. Ya itu pasti bertentangan dengan negara kita yang berasaskan Pancasila," kata Yandri, Kamis 3 September 2020

Polisi: Pelaku Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Ciganjur sudah 20 Kali Beraksi

Baca juga: Pesta Seks Gay di The Kuningan Suites, Peserta Wajib Telanjang

Menurut Yandri, terkait adanya penyimpangan dan pelanggaran seperti pesta seks gay, biarlah aparat yang berwenang yang melakukan penindakan hukum. Dengan mata lain, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan main hakim sendiri.

Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

"Agama manapun melarang (aktivitas seks sesama jenis). Maka kita minta aparat melakukan tindakan yang proporsional. Tapi tidak boleh juga masyarakat yang melakukan penggerebekan jadikan gaduh atau apa," ujar Yandri.

Jika memang masyarakat sudah melaporkan kepada pihak kepolisian namun tidak ada tindaklanjut dan maksiat tersebut masih terus berjalan, maka masyarakat bisa mengambil sikap. Namun, Yandri meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang anarkis ataupun melakukan pelanggaran hukum.

"Jadi kalau misalkan sudah dilaporkan dan tidak ada tindakan kepolisian ya bisa jadi memang masyarakat bisa ambil tindakan sendiri tapi kita minta tidak anarkis. Kalau dibiarkan itu bisa jadi kegelisahan masyarakat," ujarnya

Masyarakat bisa menjadi resah dengan adanya aktivitas seks menyimpang tersebut. "Yang perempuan ama laki-laki aja banyak digerebek apalagi gay dan homoseksual. Saya kira penting diseriusi agar tidak jadi penyakit di masyarakat," ujarnya. (ren)

Ilustrasi pengendara motor melawan arus

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

Ditlantas Polda Metro Jaya menghapus tilang manual dan mulai mengganti dengan sistem Cakra Presisi pada Januari 2025. Ada 10 pelanggaran yang dibidik.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025