Kejagung Titip Tahanan Andi Irfan Jaya ke KPK, Diisolasi 14 Hari
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan penahanan tersangka atas nama Andi Irfan Jaya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan Andi Irfan Jaya (AI) disangka turut melakukan perbuatan mufakat jahat korupsi bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dia untuk saat ini mendekam di rumah tahanan KPK. “Terhitung mulai hari ini akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK. Artinya, kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan di Rutan KPK,” kata Hari di Kejaksaan pada Rabu, 2 September 2020.
Baca juga: Politisi Nasdem Andi Irfan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jaksa Pinangki
Namun, Hari menegaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki bersama Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan ini tidak diambil alih oleh KPK. Meskipun tersangka Andi Irfan dititip di Rutan KPK.
“Saya tidak pernah mendengar secara institusi KPK mengambil alih. Tapi, Pak Ketua KPK yang saya dengar menyampaikan karena sudah ditangani oleh kejaksaan, maka peran KPK akan menjalankan fungsi untuk mengawasi penyidikan ini,” ujarnya.
Karena, kata dia, pengambilalihan sesuai dengan ketentuan Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 di Pasal 10A ada syaratnya. Kemudian, tersangka Andi Irfan dititipkan di Rutan KPK sebagai bentuk koordinsi antar lembaga penegak hukum.
“Begitu ditetapkan sebagai tersangka ada SPDP, kami sudah menembuskan surat itu termasuk hari ini. Itulah awal dari koordinasi dan kami tempatkan tahanan di Rutan KPK. Itulah salah satu wujud koordinasi kami,” jelas dia.
Diisolasi 14 Hari di Rutan KPK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Andi ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Namun, sebelum menjalani masa penahanan di Rutan Guntur, Andi Irfan Jaya yang merupakan teman dekat Pinangki tersebut bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya) terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Rabu malam, 2 September 2020.
Ali menjelaskan, permohonan penitipan penahanan Andi Irfan diterima KPK melalui tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) pada hari ini. "Sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," imbuhnya.
Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.
Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.
Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW. (ren)