Aturan KPK Bisa Ambil Kasus Djoko Tjandra Sudah Disepakati

Menkopolhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Reza Fajri/VIVA.

VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memanggil pejabat Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK untuk membahas Peraturan Presiden terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, Rabu 2 September 2020.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Dalam Perpres disebutkan KPK  berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Polri dan Kejagung dalam rangka supervisi jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Perpres itu akan segera disampaikan oleh Presiden Joko Widodo untuk diundangkan.

"Jadi tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan, tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambilalihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri," kata Mahfud usai rapat.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Baca juga: Mahfud MD Singgung Penegak Hukum Rekayasa Pasal dan Perdagangkan Hukum

Mahfud menjelaskan, syarat-syarat itu sudah ada dalam UU tersendiri. Di mana pengambilalihan bisa dilakukan ketika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut.  

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

"Itu sudah ada di undang-undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri," terang Mahfud.

Mahfud mencontohkan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki. Dia menjelaskan bahwa KPK bisa memberikan pandangan dan juga diundang hadir untuk sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani. Bahkan, KPK kemudian bisa mempertimbangkan untuk mengambil alih perkara.

"Nah di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi, KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani. Nah di situ nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ," kata Mahfud.

Hadir dalam rapat tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango dan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. (ren)

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024