Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Kapolri Jenderal Idham Azis
Sumber :
  • niaga.asia

VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) guna mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Desember 2020.

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari Conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu. 

Seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum, baik penyelidikan ataupun penyidikan, terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana. Seluruh jajaran Polri diminta tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada.

Apel Operasi Lilin Setelah Pilkada, Polresta Tangerang Antisipasi Gangguan Saat Natal

"Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu 2 September 2020.

Baca juga: Lepas Pasukan Perdamaian PBB ke Afrika, Kapolri: Jaga Nama Baik Bangsa

141.605 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Natal dan Tahun Baru

Kemudian, berdasar telegram penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir. Kapolri menegaskan, apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik. 

Meski begitu, dalam telegram tersebut juga mengatur soal aturan itu tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.

Apabila peserta Pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas. Argo menyebut surat telegram ini adalah wujud dan komitmen dari Kapolri dalam menegakkan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

"Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas," kata Kadivhumas. (ren)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Total empat pelaku selaku peracik narkoba ditangkap dalam pengungkapan pabrik ini.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024