Politisi Nasdem Andi Irfan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jaksa Pinangki

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra, yakni politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya (AI).

”Pada hari ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung pada Rabu, 2 September 2020.

Kejaksaan Agung Tangkap 82 Buron Sepanjang 2024

Baca juga: Terkuak, Mobil BMW X5 Milik Jaksa Pinangki Dibeli Tahun 2020 

Menurut dia, Irfan Jaya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Hari belum menjelaskan secara detail mengenai peran Andi dalam kasus yang menyeret Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Ketua MA Akui Tak Mudah Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

Diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum PSM,” ujarnya.

Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinagki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Wacana Koruptor Dimaafkan, Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana Korupsi


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.

Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kejagung Usut 2.316 Perkara Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2024

Tercatat sebanyak 2.316 perkara kasus korupsi telah diselidiki Korps Adhyaksa itu sepanjang tahun 2024

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024