Mendagri Tito Tegur Bupati yang Libatkan Massa Saat Deklarasi

Mendagri Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVAnews/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kembali menegur kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Setelah menegur dua bupati di Sulawesi Tenggara, yakni bupati Muna Barat dan Muna, kembali seorang bupati di Sultra ditegur keras mendagri.

Masa Tenang Pilkada Lamsel, Radityo Egi Fokus Doa dan Persiapkan Mental

Bupati yang kena tegur keras mendagri adalah Bupati Wakatobi, H. Arhawi. Teguran keras mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor: 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

Dalam surat tegurannya, mendagri menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang. Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi itu, menurut mendagri, didasarkan pada pemberitaan media cetak setempat.

Punya Rekam Jejak yang Konkret, PAN Optimis RK-Suswono Akan Menangkan Pilkada Jakarta

"Saudara Arhawi, selaku bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi, sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," seperti tertuang dalam poin surat teguran itu.

Baca juga: 50 Universitas Swasta Terbaik di DKI, Universitas Bakrie Nomor 18

Jungle Waterpark Bogor Gelar Paket Pilkada Khusus Tanggal 27 November

Surat juga mencantumkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal itu menegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Maka berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, mendagri meminta gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi. 

Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada mendagri pada kesempatan pertama. (art)

Makan gratis bagi yang sudah mencoblos di TPS Surabaya Jatim

Gunakan Hak Pilihmu di Pilkada, Bisa Makan Gratis di Ribuan Kafe-Resto Surabaya

Bagi warga Surabaya yang sudah menggunakan hak pilihnya di Pilkada Surabaya 2024 akan mendapatkan makanan bergizi gratis di ribuan kafe dan restoran yang berpartisipasi

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024