Jokowi Minta Jajarannya Percepat Renovasi Rumah Terdampak Gempa NTB

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Presiden Joko Widodo menginstruksikan perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2020.

Yusril Sebut Prabowo Tak Mau Tarik 10 Nama Capim KPK yang Sudah Disetor Jokowi ke DPR

Dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu 2 September 2020, sesuai diktum pertama, Kepala Negara secara umum menginstruksikan untuk melaksanakan percepatan penyelesaian perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat pada wilayah terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Adapun anggaran menggunakan dana siap pakai yang diselesaikan paling lambat Desember 2020.

Instruksi itu ditujukan kepada menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menteri Dalam Negeri, menteri Keuangan, panglima Tentara Nasional Indonesia, dan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Projo Sebut Jokowi Layak Menjadi Ketua Umum Partai Politik

Baca juga: Mengejutkan, OJK Sebut Ekonomi RI Mulai Bangkit dari Daerah

Kemudian, kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), gubernur NTB, bupati Lombok Barat, bupati Lombok Utara, bupati Lombok Tengah, bupati Lombok Timur, dan wali kota Mataram.

Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua ke Jokowi

Pada diktum kedua disebutkan juga, salah satu tugas kepala BNPB adalah mengusulkan alokasi anggaran kepada menteri Keuangan. Khususnya untuk pendanaan percepatan penyelesaian perbaikan dan pembangunan kembali rumah masyarakat.

Anggaran perbaikan rumah tersebut dibagi dalam sejumlah kategori:

1. Rp50 juta untuk rusak berat
2. Rp25 juta untuk rusak sedang
3. Rp10 juta untuk rusak ringan

Seluruh pejabat yang tersebut di atas, menurut Inpres ini, diminta untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” demikian bunyi akhir Inpres yang ditandatangani pada 19 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya