Eks Kepala BPN yang Bunuh Diri di Bali Dimakamkan di Bandung

Ilustrasi: turut berduka cita meninggal dunia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA - Jenazah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung, Bali, Tri Nugraha, dimakamkan di Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat. Beberapa tokoh datang dalam pemakaman tersebut, mulai dari salah satu manajeman Persib, Kuswara S Taryono, dan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Lansia Gantung Diri di Bekasi Tinggalkan Surat Wasiat, Isinya Bikin Nyesek: Badan Pada Sakit

"Kebetulan teman saya satu angkatan di Unpar dulu," ujar Kuswara di lokasi pemakaman TPU Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 2 September 2020.

Baca juga: Kejaksaan Ciduk Eks Kepala BPN Surabaya II

Jennifer Coppen Pernah Ingin Bunuh Diri Usai Ditinggal Dali Wassink Akibat Kecelakaan

Pemakaman berlangsung dikawal ketat oleh petugas polisi militer. Jenazah tiba di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung pukul 08:00 WIB, setelah diterbangkan dari Bandara Ngurah Rai, Bali. Sebelum dimakamkan, jenazah disemayamkan di rumah duka Setiabudi.

Sebelumnya, tersangka bernama Tri Nugraha yang menjadi tahanan di Kejaksaan Tinggi Bali melakukan aksi bunuh diri di dalam toilet kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Tri Nugraha merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan dugaan tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal yaitu korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.

Terpopuler - Angka Kasus Bunuh Diri di Indonesia Meningkat hingga Pria Bakar Kalori Lebih Cepat dari Wanita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, awalnya pada 31 Agustus 2020, tersangka Tri Nugraha memenuhi panggilan jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara tersebut di atas.

Kemudian, sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka Tri Nugraha datang bersama penasihat hukumnya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diterima Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta tim penyidik dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

"Setelah pemeriksaan tersangka selesai, berdasarkan pendapat tim jaksa penyidik terhadap tersangka disarankan dilakukan penahanan rumah tahanan negara (rutan) demi kelancaran dan efektivitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat baik objektif maupun subjektif," ujar Hari.

Sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka meminta izin kepada penyidik untuk salat dan diizinkan penyidik. Setelah ditunggu cukup lama dan tersangka tidak kunjung datang kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, penyidik kemudian melakukan pencarian ke musala terdekat namun tersangka tidak ditemukan.

Tim penyidik kemudian berkonsolidasi dan sepakat melakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan. Selanjutnya, sekitar pukul 16:00 Wita, tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh tim penyidik dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan rutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya