Brotoseno Ternyata Sudah Bebas Penjara Sejak Februari 2020
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raden Brotoseno dikabarkan sudah bebas dari hukuman penjaranya. Bekas suami Angelina Sondakh itu kembali menjadi perbincangan publik belakangan ini lantaran dekat dengan penyanyi Tata Janeeta.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 2 September 2020. "Iya, yang bersangkutan sudah bebas," kata Tony.
Tony menambahkan, Brotoseno bebas lebih cepat dari masa vonisnya karena masuk dalam kategori Pembebasan Bersyarat atau PB.
Baca juga:Â Diisukan dengan Brotoseno, Tata Janeeta Senang Hubungannya Direstui
PB bisa diajukan oleh para narapidana jika sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan. "Yang bersangkutan bebas PB, Februari lalu," ujar Tony.
Tony menjelaskan, tercatat sejak 18 November 2016, Broto masuk tahanan. Kemudian, 14 Juni 2017, Brotoseno mendapat putusan pengadilan, dan 2 April 2018 Brotoseno masuk lapas.
Brotoseno divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia pun dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. Ia dijerat setelah kembali ke institusi Polri alias sudah bukan penyidik KPK saat itu. (art)