Brotoseno Ternyata Sudah Bebas Penjara Sejak Februari 2020

Brotoseno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raden Brotoseno dikabarkan sudah bebas dari hukuman penjaranya. Bekas suami Angelina Sondakh itu kembali menjadi perbincangan publik belakangan ini lantaran dekat dengan penyanyi Tata Janeeta.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 2 September 2020. "Iya, yang bersangkutan sudah bebas," kata Tony.

Tony menambahkan, Brotoseno bebas lebih cepat dari masa vonisnya karena masuk dalam kategori Pembebasan Bersyarat atau PB.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Baca juga: Diisukan dengan Brotoseno, Tata Janeeta Senang Hubungannya Direstui

PB bisa diajukan oleh para narapidana jika sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan. "Yang bersangkutan bebas PB, Februari lalu," ujar Tony.

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang

Tony menjelaskan, tercatat sejak 18 November 2016, Broto masuk tahanan. Kemudian, 14 Juni 2017, Brotoseno mendapat putusan pengadilan, dan 2 April 2018 Brotoseno masuk lapas.

Brotoseno divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia pun dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan tiga bulan. Ia dijerat setelah kembali ke institusi Polri alias sudah bukan penyidik KPK saat itu. (art)

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024