DPRA Ancam Gulingkan Plt Gubernur Aceh

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah
Sumber :
  • Umi Kalsum

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merasa gerah dengan ketidakhadiran Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam rapat lanjutan paripurna dengan agenda penyampaian dan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2019, di gedung dewan setempat, Selasa, 1 September 2020.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Sebelumnya Iriansyah juga tak hadir dalam rapat yang sama, Senin, 31 Agustus 2020 sehingga pembahasan agenda itu terus molor.

Anggota DPRA dari Fraksi PAN Irpannusir mengingatkan Iriansyah agar tidak menyepelekan agenda yang digelar legislatif. Pasalnya, sudah berkali-kali Iriansyah tidak menghadiri rapat paripurna LPJ APBA 2019.

Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Bakal Dimulai 27 Desember 2024

Baca: Mengenal Faida, Bupati Jember Perempuan yang Dimakzulkan DPRD

Jika Iriansyah tidak memiliki itikad baik, katanya, DPRA sepakat akan menggunakan hak interpelasi dan siap menggulingkan Plt Gubernur.

Ketua Partai Penguasa di Korsel Nyatakan Mundur usai Pemakzulan Yoon Suk Yeol

“Kalau tidak ada opsi yang terakhir, secara konstitusi kita akan lakukan interpelasi; jika perlu kita gulingkan Plt Gubernur. Jangan pernah takut,” kata Irpannusir saat menyampaikan pandangannya atas ketidakhadiran Iriansyah.

Ia juga menyebut bahwa suara rakyat yang diperoleh setiap anggota DPRA pada pemilu 2019 lebih banyak dibandingkan suara yang diperoleh oleh Nova Iriansyah.

Ia mengajak semua anggota DPRA untuk tidak takut menggunakan hak interpelasi. “Ini sangat memungkinkan, kita motivasi rakyat untuk penggulingan atau pemakzulan Plt Gubernur,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan oleh Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh Iskandar Usman Alfarlaky. Dia menilai Dewan sudah seharusnya mengambil sikap sendiri, yaitu menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 dan Tata Tertib DPRA.

Legislatif, kata Iskandar, memiliki hak untuk mengambil sikap tertentu terhadap kepala daerah dengan berbagai tahapan. Tahapan pertama, DPRA harus mengajukan hak interpelasi. Bahkan, dia telah menyiapkan dokumen untuk ditandatangani bersama.

"Sekarang, dan segera kita mulai menggunakan hak interpelasi sebagaimana diatur Undang-Undang. Dokumen sudah ada, tinggal ditandatangani semua anggota Dewan lainnya,” kata Iskandar.

Namun, setelah 30 menit rapat ditunda, DPRA terpaksa menutup persidangan tentang penyampaian dan pembahasan rancangan qanun Aceh terkait LPJ APBA tahun 2019.

Sidang paripurna itutidak dilanjutkan lagi karena para anggota Dewan geram terhadap sikap Iriansyah yang tidak menghadiri dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya