Polda Metro: Tempo Sudah Diperiksa Soal Peretasan, Tirto Ditunda Jumat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak redaksi media online nasional Tempo.co dan Tirto.id hari ini Rabu, 2 September 2020. Namun ternyata, pihak Tempo.co selaku pelapor sudah diperiksa pada Selasa, 1 September 2020.

Polisi Benarkan Tangkap Zulkarnaen, Mafia Judi Online yang Dituding Budi Arie Bagian Timses Pramono-Rano

“Tempo hari ini dijadwalkan, tapi kemarin sore (diperiksa) karena hari ini ada kegiatan. Jadi, dia (Tempo) bisanya kemarin sore sehingga datang sendiri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, pada Rabu 2 September.

Baca Juga: Tempo dan Tirto Lapor Diretas, Judul-judul Berita Diganti lalu Hilang

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Menurut dia, pengelola Tempo.co sudah dimintai klarifikasi dengan membawa bukti-bukti. Akan tetapi, Yusri mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk laporan Tempo.co hari ini.

Sementara, kata Yusri, penyidik juga sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelola media online Tirto.id hari ini. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan di luar kota sehingga minta diundur.

Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

“Tirto dijadwalkan hari ini, tetapi yang bersangkutan sedang di luar kota minta diundur hari Jumat. Tetapi dia punya saksi-saksi hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, media online nasional Tirto.id dan Tempo.co melaporkan peretasan yang terjadi terhadap portal mereka ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat langsung oleh Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro, dan Pemred Tempo.co, Setri Yasra.

Laporan yang dibuat oleh pihak Tirto diterima dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ, sedangkan laporan Tempo.co bernomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terlapor dalam kedua laporan tersebut masih dalam penyelidikan. Sapto menyebut pihaknya melaporkan ada sedikitnya tujuh artikel berita Tirto.co yang hilang dan diganti tanpa sepengetahuan mereka. Artikel berkaitan dengan Partai Demokrat, penemuan obat COVID-19 yang dilakukan TNI dan BIN, berita kepolisian hingga drama Korea. (ren)

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

Irjen Karyoto Ingin Usut Dugaan Korupsi yang Dilakukan Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

Total ada 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024