Rektor UIN Sumut Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Ilustrasi/Perilaku korupsi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Prof. S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ?Tahun Anggaran 2018 yang terletak di Kampus II di Kota Medan. Dugaan korupsi bernilai Rp44.973.352.460,93.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

?Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Kota Medan, Selasa malam, 1 September 2020. Ia menjelaskan, selain Rektor UIN Sumut, pihaknya juga menetapkan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen UIN Sumut, SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), JS.

"Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut di Medan yang dikerjakan oleh PT MKBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut," kata Tatan.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Tatan mengungkapkan ?kasus ini,berawal dari hasil penyelidikan. Pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut S memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UIN Sumut di Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017.

"Dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp. 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp. 50.000.000.000,00," ungkap Tatan.
 
?Namun seiring waktu berjalan, pembangunan gedung kuliah tidak maksimal dan belum bisa digunakan. Diduga dalam pembangunan tersebut, ada indikasi melawan hukum dan merugikan keuangan negara hasil audit dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

"Penetapan 3 tersangka Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp. 10.350.091.337,98," tutur Tatan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa ?kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA. 2018. 

Kemudian, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya. Terakhir ada LHP PKKN BPKP perwakilan Sumut.

Baca juga: KSAD Andika Dicap Sukses Cegah Insiden Polsek Ciracas 'Digoreng'
 

Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024