Gara-gara Masker, Calon Pengantin Bisa Sulit Nikah di Daerah Ini

Ilustrasi pernikahan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh Barat Daya tidak akan melayani apabila calon pengantin datang mendaftar atau melangsungkan pernikahan jika tidak pakai masker. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus Corona atau COVID-19 di daerah tersebut. 

Dedi Mulyadi Sindir Pemkot Depok Soal Damkar Tak Dilengkapi Peralatan Lengkap Saat Tugas

Kepala KUA Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya, Khairul Huda, membenarkan. Pihaknya akan menolak melayani calon pengantin yang tidak mengenakan masker saat mengurus berkas pernikahan atau hendak melangsungkan pernikahan.

“Kami suruh pulang untuk mengambil masker. Hanya saja, jika pasangan tersebut tidak menggunakan masker KUA tidak bakal melayani,” katanya pada wartawan, Senin, 1 September 2020.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Baca juga: BPOM Kawal Ketat Uji Vaksin COVID-19

Bahkan, selama masa pandemi ini, pihaknya pernah menolak calon pengantin yang hendak melaksanakan proses pernikahan, karena tidak pakai masker.

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Warga Disarankan Pakai Masker

“Bukan tidak kami nikahkan. Tidak kami tunda juga pernikahannya, tapi kami menyuruh mereka pulang terlebih dahulu untuk mengambil masker, dan setelah itu balik lagi,” ujarnya.

Khairul mengaku ketegasan itu diambil hanya untuk menghindari penularan virus Corona. Apalagi kasus di Aceh saat ini kian hari terus bertambah.

“Kami harap para catin ini mengikuti protokoler kesehatan, persoalan virus ini kita tidak tahu. Kita bilang tidak ada, tapi korban yang meninggal dunia terus ada. Perlu ketegasan memang,” ucapnya. 

Ia juga tak menampik dirinya juga sedikit kewalahan ketika acara akad nikah berlangsung di masjid. Menurutnya, sulit mengawasi masyarakat dan meminta mereka untuk benar-benar menggunakan masker.

Sementara itu, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Marzuki Ansari mengatakan, hal itu juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor: P-006/DJ.III Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Surat edaran itu telah diteruskan ke Kemenag kabupaten/kota. Agar dalam penerapannya setiap calon pengantin yang tidak memenuhi protokol kesehatan, maka wajib menolak pelayanan nikah.

"Itu memang ada surat edaran menteri, artinya setiap kegiatan dalam rangka new normal ini harus ikuti protokol kesehatan,” kata Marzuki.

Saat ini, kasus positif Corona di Aceh berjumlah 1.648 orang. Dengan rincian sembuh 615, dirawat di rumah sakit rujukan 967 dan meninggal dunia 66 orang. (art)

Sebaran debu erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Lombok (sumber: BMKG Statmet ZAM Praya)

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Sampai Lombok, Warga Diminta Gunakan Masker

Debu Erupsi Gunung Lewotobi Sampai Lombok, BMKG Imbau Warga Gunakan Masker

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024