PSBB di Bodebek Diperpanjang hingga 29 September 2020
- Times of India
VIVA – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) hingga 29 September 2020.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor: 443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ujar Sekretaris Gugus Tugas, Daud Achmad, Selasa 1 September 2020.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bogor Sidak, Restoran Didenda hingga Rp3 Juta
Daud menilai, perpanjangan ini dilakukan untuk penyelarasan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta dan terus bertambahnya kasus positif di Bodebek. "Ada penambahan kasus yang cukup banyak dalam tujuh hari terakhir di kawasan Bodebek," ujarnya.
Selain PSBB, Tim Gugus Tugas juga memperpanjang masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di non-Bodebek hingga 26 September 2020. "Bupati dan wali kota yang memberlakukan AKB diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB," tuturnya.
"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19, karena masyarakat adalah garda terdepan melawan COVID-19. Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan," ujarnya. (art)