Kejagung: Jaksa Pinangki Tak Terlibat Pengurusan PK, tapi Fatwa MA
- Istimewa
VIVA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Febrie Adriansyah menjelaskan peran Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bersama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra. Menurut dia, jaksa Pinangki diduga korupsi dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Fakta hukum yang kami temukan dalam penyidikan bahwa Pinangki terkait dengan pengurusan fatwa menawarkan penyelesaian ke Djoko Tjandra. Lalu, Djoko Tjandra percaya, dia keluar uang untuk fatwa,” kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus pada Selasa, 1 September 2020.
Baca juga: Kejaksaan Geledah Apartemen dan Dealer Mobil, Sita BMW Jaksa Pinangki
Namun, kata Febrie, perihal tersebut tidak selesai lantaran ada persoalan antara Djoko Tjandra dan Pinangki. Kemudian, beralih pada pengurusan peninjauan kembali (PK) yang diperankan oleh Anita Dewi Kolopaking. Dengan begitu, jaksa Pinangki tidak terlibat dalam pengurusan PK Djoko Tjandra.
“Alat bukti yang kami temukan, konstruksi perbuatannya tidak terlibat di situ (jaksa Pinangki). Pengurusan PK itu yang berperan Anita,” ujarnya.
Menurut Febrie, sebenarnya Pinangki menawarkan untuk membantu Djoko Tjandra itu tidak ada kaitan dengan tugasnya sebagai jaksa. Makanya, jaksa Pinangki terlihat sudah ada perbuatan pidana yang diserahkan dari Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) ke Jampidsus.
“Sejak awal dia (jaksa Pinangki) sudah ditindak dari pengawasan, kemudian di pengawasan dioper di sini (Jampidsus) karena ada pidana dan dia tidak ada kaitan sama sekali ke situ (pengurusan PK),” tutur dia.
Sementara itu, Febrie mengakui alat bukti yang disita berupa uang US$500 ribu diduga terkait dalam perundingan mengurus fatwa MA, meski akhirnya tidak berhasil dilakukan. “Alat buktinya betul 500 ribu (dolar AS) itu masih dalam perundingan mengurus fatwa,” katanya. (art)