Penuhi Janji, KSP Indosurya Mulai Cairkan Dana Anggota
- Istimewa
VIVA – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mulai merealisasikan janji dan komitmennya untuk mengembalikan dana para anggotanya. Sejumlah anggota mendatangi kantor KSP Indosurya untuk mencairkan dananya mulai hari ini, Selasa, 1 September 2020.
Terhadap hal ini, nasabah mengapresiasi komitmen KSP Indosurya dalam pelaksanaan homologasi sesuai putusan Pengadilan Niaga dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Salah satu anggota nasabah, Elna, mengapresiasi terhadap upaya KSP Indosurya yang komitmen merealisasikan mengembalikan dana nasabah dengan mengangsur atau mencicil. Menurut dia, pencairan adalah hal yang tepat dilakukan apalagi di tengah pandemi COVID-19.
“Kalau iktikad baik, kita sambut baik. Saya cukup terbantu dengan iktikad baik dibayar 2 tahun,” kata Elna yang ditemui di Grha Surya Kuningan.
Baca juga: Kasus KSP Indosurya Berujung Damai
Sebenarnya, Elna sempat ragu mau datang ke Grha Surya untuk mencairkan dananya. Kemudian, dia meneguhkan diri, untuk melihat realisasi pencairan. Dia mengaku senang pencairan benar dilakukan. Pembayaran yang dilakukan secara mengangsur, diakuinya adalah hal wajar.
Sementara itu, nasabah Dwi Darmawati juga mengaku sangat senang dananya bisa dikembalikan oleh KSP Indosurya. Meski diangsur, dia mengakui iktikad baik terlihat dari pencairan itu.
Dwi merasa terbantu dengan pencairan dana ini. Makanya, ia berharap KSP Indosurya tetap kembali beroperasi normal ke depannya, meskipun saat ini dilanda cobaan, sehingga jangan sampai Indosurya jatuh. Lalu, Dwi akan simpan dana ini untuk tunjangan hari tua alias pensiun.
“Saya berharap ke depan mereka bisa lebih bangun dan normal lagi. Sayang aja kalau sampai jatuh, tak berlanjut. Rencananya dana pengembalian ini saya simpan saja untuk hari tua,” ujar dia.
Pengurus KSP Indosurya Cipta, Sonia, mengatakan, mulai hari ini memang pengurus membuka pengembalian dana nasabah. Menurut dia, pada awal ini dilakukan pembayaran terhadap dana anggota yang di bawah Rp500 juta secara angsur selama dua tahun.
“Ini bentuk komitmen KSP Indosurya. Jadi kami realisasikan dalam bentuk pembayaran dari mulai hari ini Selasa, 1 September 2020. Ini angsuran di bawah Rp500 juta dan dicicil selama 24 bulan,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutus pengesahan homologasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan para kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juli 2020.
Pengesahan adalah peresmian perdamaian antara kreditur dan KSP Indosurya. Dengan begitu, KSP Indosurya sebagai debitur akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur.
Di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutus pengesahan homologasi perkara PKPU antara Indosurya Cipta dan para kreditur berdasarkan hasil voting yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2020. (art)