Besok, Tempo dan Tirto akan Diperiksa Polisi soal Peretasan
- VIVAnews / Foe Peace
VIVA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan kepolisian pada Rabu besokĀ 2 September 2020 mengagendakan pemanggilan atas pengelola media online nasional Tempo.co danĀ Tirto.id. Ini terkait laporan yang mereka layangkan ke polisi.
"Memang kita sudah menjadwalkan," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 1 September 2020.
Baca juga: Heboh Cover Tempo Dalam Bayang-bayang Luhut, Cek Faktanya
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor. Di mana, lanjut Yusri, surat pemanggilan telah dilayangkan oleh penyidik.
Setelah pemeriksaan terhadap keduanya rampung, penyidik juga bakal memanggil saksi yang diajukan oleh pelapor untuk dimintai keterangannya.
"Sudah kami layangkan (surat pemanggilan). Rencana hari Rabu besok," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, media online nasional Tirto.id dan Tempo.co melaporkan peretasan yang terjadi terhadap portal merekaĀ ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat langsung oleh Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro, dan Pemred Tempo.co, Setri Yasra.
Laporan yang dibuat oleh pihak Tirto diterima dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ, sedangkan laporan Tempo.co bernomor LP/5.035/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terlapor dalam kedua laporan tersebut masih dalam penyelidikan. Sapto menyebut pihaknya melaporkan ada sedikitnya tujuh artikel berita Tirto yang hilang dan diganti tanpa sepengetahuan mereka. Artikel berkaitan dengan Partai Demokrat, penemuan obat COVID-19 yang dilakukan TNI dan BIN, berita kepolisian hingga drama korea. (ren)