Gedung Partai Hanura Disegel Polisi
- ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
VIVA - Gedung Partai Hanura yang berada di Jalan Raya Mabes Hankam, Jakarta Timur, diberi garis polisi karena tengah mengalami kasus penyerobotan tanah.
"Digaris polisi karena sedang olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) laporan tanah dari Pak Wiranto terkait penyerobotan tanah. Tapi ini tidak berkaitan dengan partainya," kata Kepala Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiasih, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 1 September 2020.
Baca juga: Jadi Ketum, OSO Tegaskan Tak Ada Mahar Politik dalam Hanura
Kasus itu dilaporkan oleh pelapor bernama M. Arifsyah Matondang dengan terlapor Ronny Sapulette Cs pada 3 Agustus 2020 yang lalu. Pada 2 Agustus 2020 lalu puluhan orang coba merangsek masuk ke sana tanpa izin.
"Pada 2 Agustus 2020, sekitar 30 orang memaksa masuk ke gedung perkantoran milik Wiranto. Terlapor juga memasang banner di depan pos satpam bertuliskan 'berita acara serah terima gedung perkantoran tanggal 11 September 2017'," katanya.
Dia menambahkan, saat itu terlapor sudah diminta keluar gedung tapi mereka tidak mengindahkannya. Kemudian, kata Dwiasih, pada 31 Agustus 2020 lalu, pihaknya melakukan olah TKP terhadap bangunan itu. Saat itulah pihaknya memasang garis polisi di sana.
"Diketahui Wiranto sebagai pemilik dari tanah tertuang dalam sertifikat hak milik nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto. Telah melakukan olah TKP, telah melakukan tindakan tegas berupa status quo terhadap tanah dan bangunan, memasang pelang, penggeledahan, melakukan pemanggilan, pemeriksaan terlapor dan proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini," tuturnya. (ase)