Kebut Berkas Perkara, Pinangki dan Djoko Tjandra Segera Disidang

Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra, ditarget untuk menyelesaikan berkas perkara dengan cepat. Dengan begitu bisa segera mungkin dibawa ke persidangan.

KPK Diyakini Mampu Tindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Libatkan Jampidsus

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus menyelesaikan pemberkasan perkara terhadap kedua tersangka tersebut, Pinangki dan Djoko Tjandra.

“Penyidik sedang kerja untuk menuntaskan pemberkasan tersangka Pinangki dengan Djoko Tjandra,” kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus pada Selasa, 1 September 2020.

Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 T Jadi Catatan Apik Kejagung di 100 Hari Kerja

Baca juga: Jokowi Sebut Virus Corona di Indonesia Relatif Terkendali

Menurut dia, masyarakat sangat menanti bagaimana penyelesaian terhadap penanganan perkara Pinangki. Makanya, penyidik kejaksaan sudah diberi target yang singkat agar segera melakukan penyelesaian pemberkasan atas perkara tindak pidana korupsi oleh Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut.

Kejagung Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun Selama 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

“Kita jadwalkan penyidik diskusi dengan jaksa peneliti dan penuntut umum supaya bisa cepat tuntas,” ujarnya.

Selain itu, kata Febrie, pimpinan juga sudah menggariskan agar perkara korupsi Pinangki dan Djoko Tjandra ini bisa segera naik ke meja hijau atau persidangan. Sehingga, masyarakat mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Siapa yang terlibat dari yang telah dilakukan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini. Jadi beri kesempatan kepada penyidik ini segera kita selesaikan. Saya yakin penyidik saya tidak akan terlalu lama menyelesaikan ini. Saya yakin itu,” ujarnya. (ase)

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Hakim Diminta Teliti Semua Bukti Dugaan Suap di PN Surabaya

Tim Kuasa Hukum Heru Hanindyo (HH) Yoni A. Setyono meminta majelis hakim yang menangani sidang kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025