KPK Kecewa MA Potong Hukuman Mantan Bupati Talaud

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip. Mahkamah memotong separuh dari total hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

Presiden Ingin Koruptor Dimaafkan Jika Kembalikan Uang Korupsi, Ketua MA Jawab Begini

Hukuman terpidana kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tersebut dikurangi dari empat tahun dan enam bulan penjara, menjadi dua tahun penjara. Putusan itu setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.

"JPU KPK saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Jika putusan tersebut benar demikian maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh. KPK kecewa atas putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 1 September 2020.

Ketua MA Akui Tak Mudah Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

Baca juga: Istri Novel Baswedan Positif COVID-19

KPK pun mengkritisi putusan MA ini lantaran hukuman dua tahun yang dijatuhkan lebih ringan dari ancaman pidana yang diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu empat tahun.

Gazalba Saleh Dihukum jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Semoga Buat Efek Jera Koruptor

"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali

Meski begitu, KPK tetap menghormati putusan tersebut. KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. (lis)

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto

Sunarto: Pejabat MA dan Badan Peradilan Tidak Usah Dijamu Ruangan VIP Kalau Kunjungan Kerja

Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto mengingatkan Pimpinan MA maupun pimpinan badan peradilan di seluruh Indonesia untuk membudayakan gaya hidup sederhana. Makanya, kata di

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024