KPK Kecewa MA Potong Hukuman Mantan Bupati Talaud
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip. Mahkamah memotong separuh dari total hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
Hukuman terpidana kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tersebut dikurangi dari empat tahun dan enam bulan penjara, menjadi dua tahun penjara. Putusan itu setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.
"JPU KPK saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Jika putusan tersebut benar demikian maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh. KPK kecewa atas putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 1 September 2020.
Baca juga:Â Istri Novel Baswedan Positif COVID-19
KPK pun mengkritisi putusan MA ini lantaran hukuman dua tahun yang dijatuhkan lebih ringan dari ancaman pidana yang diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu empat tahun.
"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali
Meski begitu, KPK tetap menghormati putusan tersebut. KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. (lis)