Gedung Terbakar, Kejaksaan Agung Rugi Lebih dari Rp1,1 Triliun
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Jumlah kerugian kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI cukup besar. Diprediksi jumlahnya mencapai Rp1,1 triliun.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di kantornya, Senin, 31 Agustus 2020.
"Total diperkirakan Rp1.118.549.352.829. Ini perkiraan sementara karena tim atau penaksir belum bisa masuki area karena masih dipasang police line," ujar Hari.
Baca juga: Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polri Sudah Periksa 105 Saksi
Jumlah kerugian tersebut mencakup dua jenis, yaitu kerugian terkait gedung dan bangunan, serta barang-barang yang berada di dalam gedung. Untuk kerugian gedung dan bangunan jumlahnya dikalkulasi mencapai Rp178,3 miliar.
Terkait kerugian barang yang berada di dalam bangunan jumlahnya mencapai Rp940,2 miliar. Dia menyebutkan, pihaknya belum dapat memastikan barang apa saja yang dapat digunakan lagi. "Mesin misalnya komputer, kemarin itu baru dibuat monitoring center, command center, dan lainnya," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kerugian terbilang cukup tinggi karena pihaknya telah membuat sejumlah fasilitas baru di dalam gedung yang terbakar.
Menurut Hari, sebagian barang-barang yang bersifat digital bisa diselamatkan. Namun, pihaknya masih belum bisa mendata bagian mana saja yang sudah dinyatakan rusak, sehingga tidak dapat digunakan kembali. "Nanti rinciannya akan kami sampaikan," katanya. (lis)