Rapat Menag dengan DPR Batal Akibat Ada yang Positif COVID-19
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, Fachrul Razi ditunda. Penundaan karena ada staf komisi yang terpapar COVID-19. Rencana rapat pada Senin, 31 Agustus 2020 ini awalnya mengagendakan Realokasi Anggaran Kementerian Agama RI Tahun 2020.
“Semula kami memang menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Agama RI pada siang hari ini. Tapi kemarin kami dapat laporan bahwa ada salah seorang Tenaga Ahli Komisi VIII yang positif COVID-19,” kata Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hasan Syadzili, melalui pesan singkat, Senin 31 Agustus 2020.
Baca juga: Soal Sertifikasi Halal, Ma'ruf Amin Tak Maksud Hambat Vaksin COVID-19
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, sesuai protap kesehatan COVID-19, maka ruang Komisi VIII DPR harus ditutup. Selanjutnya akan dilakukan penyemprotan disinfektan untuk menghindari adanya virus di ruangan. “Maka, atas alasan itu rapat kerja kami dengan Menteri Agama dijadwalkan kembali,” ujarnya.
Sementara itu wakil ketua yang lainnya, Marwan Dasopang belum bisa memastikan kapan rapat kerja dengan Menteri Agama akan dijadwal ulang kapan. Pihaknya masih menentukan hari yang tepat.
“Sedang mencari hari, kalau (ruangan Komisi VIII) belum steril, cari ruangan. Tapi harus dalam waktu dekat," katanya.