TNI-Polri Lakukan Ini Usai Insiden Penyerangan Polsek Ciracas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sumber :
  • humas.polri.go.id

VIVA – Penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu dini hari 29 Agustus 2020 oleh sejumlah oknum prajurit TNI, mencederai sinergisitas kedua institusi keamanan itu. Walau Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa memastikan, tidak ada masalah dengan sinergi TNI-Polri.

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Oleh sebab itu, tim terpadu yang terdiri dari Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya, akan menggelar patroli berskala besar guna mengantisipasi aksi penyerangan seperti yang terjadi di Polsek Ciracas, Jakarta Timur agar tidak terulang kembali.

"Pencegahan dengan patroli skala besar bersama-sama TNI-Polri, khususnya Kodam Jaya dan PMJ (Polda Metro Jaya). Kita lakukan patroli skala besar di tempat-tempat yang agak rawan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 31 Agustus 2020.

Polri Ternyata Masih Tetap Gunakan Istilah KKB Ketimbang OPM, Ini Alasannya

Baca juga: KSAD Jenderal Andika Minta Maaf, Eks Kapuspen: Posisi TNI Kurang Tepat

Yusri menegaskan insiden penyerangan dan perusakan yang disebabkan oleh informasi bohong salah satu oknum anggota TNI, dipastikan tak akan membuat sinergitas antara TNI dan Polri rusak. Yusri mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang dan tak teprovokasi pascainsiden yang terjadi Sabtu, 29 Agustus 2020 lalu tersebut. TNI-Polri tetap berkomitmen membuat Ibu Kota aman dan kondusif.

Kapolri Singgung Konflik Gaza saat Ngomong soal Soliditas TNI-Polri

"Kemarin sudah disampaikan langsung oleh Kapolda dan Pangdam, kita sinergi TNI-Polri tidak akan kendor, terus akan berlangsung," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, KSAD Jenderal Andika Perkasa meminta maaf terkait insiden penyerangan di Polsek Ciracas. Aksi penyerangan itu menyebabkan munculnya korban dari warga sipil dan anggota Polri. 

"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Agustus 2020.

Andika juga menyiapkan sanksi yaitu yang salah satunya para oknum TNI yang merusak mengganti rugi biaya perawatan rumah sakit, maupun kerusakan-kerusakan akibat pelaku.

"Para pelaku yang merusak dan menganiaya kepada korban akan dimintai pertanggungjawaban untuk ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan. Kami akan cari cara agar para pelaku membayar ganti rugi," kata Andika.

Terkait itu, 12 prajurit TNI AD yang jalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya. Mereka telah dijebloskan ke tahanan militer Rutan Guntur, Jakarta. "12 orang sudah ditahan di Guntur," ujar Andika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya