KPU Diminta Tegas Terapkan Syarat Calon Kepala Daerah Tak Tercela

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menganulir calon kepala daerah bermasalah dan berperilaku tercela, seperti zina, mabuk, menyalahgunakan narkotika dan berjudi. 

Cagub Iqbal Disindir Tak Promosikan Wisata NTB Selama Jadi Dubes Turki: Saya Dubes RI Bukan NTB

Peraturan tersebut termaktub dalam PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan bahwa WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Tiga Cagub NTB Beradu Gagasan soal Strategi Bangun Pariwisata, Siapa Paling Realistis?

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengingatkan, KPU agar konsisten menerapkan PKPU 1/2020 untuk mencegah seseorang yang melakukan perbuatan tercela maju sebagai calon kepala daerah. 

Dia mengatakan hal itu bisa dilakukan salah satunya dengan membuat surat pernyataan. 

Debat Pilkada Medan, Hidayatullah Singgung 187 Ribu Orang yang Masih Miskin

"Untuk hal-hal seperti itu, diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan," ujar Fadli, Senin 31 Agustus 2020.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan KPU Soal Alat Hitung Sirakep Pengganti Situng

Fadli menuturkan, surat pernyataan tidak melakukan perbuatan tercela harus diisi oleh pribadi calon. Meskipun demikian, dia berkata perbuatan tercela itu akan sangat sulit untuk diuji. Apalagi standar tercela untuk beberapa hal bisa multitafsir.

Lebih lanjut, Fadli mengatakan syarat tidak oleh melakukan tindakan tercela sangat sulit diverifikasi. Sebab, tidak ada alat ukur yang dapat menentukan tindakan tercela seperti mabuk, judi atau zina.

"Bagaimana memverifikasinya. Apa alat ukurnya? Ya salah satu yang bisa dilakukan adalah membuat surat pernyataan dari calon," ujarnya.

Faktanya, meski sulit diukur perbuatan tercela sejatinya bisa dibuktikan. Dalam hal ini, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi para calon kandidat Pilkada. Masyarakat dapat melapor dengan menyertakan bukti perilaku tercela para kandidat ke lembaga penyelenggara Pemilu.

Skandal asusila dan penyalahgunaan narkoba pernah mewarnai perhelatan Pilkada di Indonesia. Di antaranya, skandal asmara salah satu calon Pilgub di Jawa Timur beberapa waktu lalu. Dugaan penyalahgunaan narkoba juga pernah mewarnai Pilkada di salah satu wilayah di Sumatera Selatan. Tak menutup kemungkinan kejadian serupa bisa terulang kembali dalam perhelatan Pilkada serentak 2020. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya