Kompolnas: Oknum TNI Penyerang Polsek Ciracas Kriminal, Harus Dihukum
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Aksi penyerangan brutal yang dilakukan sejumlah oknum prajurit TNI ke Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo masih jadi perhatian. Sebagian oknum sudah ditahan usai jalani pemeriksaan Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai oknum tentara yang melakukan pengrusakan layak dihukum. Sebab, perbuatan mereka adalah kriminal.
Baca Juga: Pangdam Jaya Sebut Oknum TNI yang Serang Polsek Ciracas dan Pasar Rebo
Menurut dia, oknum itu jangan dilindungi institusi TNI. Kasus penyerangan ini mesti dituntaskan proses hukumnya.
"Jadi, Ini memang harus dituntaskan penyelidikannya. Orang-prang yang diduga terlibat jangan dilindungi. Kalau oknum ya oknum. Jadi, bukan atas nama institusi. Jadi oknum. Dan ini tak layak dilindungi, Dan, mereka adalah kriminal dan harus dihukum," ujar Poengky dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA pada Senin pagi, 31 Agustus 2020.
Dia berpendapat dengan insiden ini diharapkan ada solusi agar tak terulang kembai. Salah satunya, ia melihat perlunya undang-undang terkait tugas perbantuan antara TNI dengan Polri.
"Ke depan agar tak terjadi gesekan, kami melihat bahwa penting untuk membahas UU tugas perbantuan. Memang pada faktanya, ada TNI yang membantu Polri, dan Polri membantu TNI. Ini sampai sekarang belum ada undang-undangnya," ujar Poengky.
Pun, ia menyampaikan kritik masukan ke Polri terkait kejadian penyerangan Polsek Ciracas. Menurutnya, mesti ada evaluasi yang dilakukan pimpinan Polri menyangkut perlindungan masyarakat.
Hal ini jadi perhatiannya karena selain polsek yang diserang, ada anggota polisi dan warga sipil terluka akibat ulah oknum TNI. Sebagai siimbol pengamanan rakyat, Polri juga mesti melakukan evaluasi.
"Ada evaluasi kenapa bisa terjadi peristiwa kekerasan itu. Padahal seharusnya polisi juga melakukan perlindungan kepada masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan sudah 12 prajurit TNI AD yang jalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya. Mereka telah dijebloskan ke tahanan.
"12 orang sudah ditahan di Guntur," kata Jenderal Andika dalam siaran pers resminya di Mabes TNI AD Minggu, 30 Agustus 2020.
Dia mengatakan, meski belum ada penetapan tersangka, tapi berdasarkan penyelidikan, 12 prajurit itu ditahan. Pun, 19 orang lainnya dipanggil untuk diperiksa juga akan langsung ditahan.
"Jadi yang 19 itu sudah mengarah untuk ditahan. Dan kami memiliki banyak rutan termasuk di POM TNI AD," kata Andika.