Amnesty Internasional: Penyerang Polsek Ciracas Jangan Dilindungi
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Amnesty International menyebut bahwa penyerangan Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, telah merusak kredibilitas hukum di Indonesia. Kenapa? Karena, tragedi hukum itu melibatkan dua institusi TNI dan Polri.Â
Padahal, kedua angkatan tersebut, seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan kepada aturan hukum. Serta, menyandarkan kepada aturan hukum, jika terjadi persengketaan.
Baca juga:Â Panglima TNI: Polri dan TNI Jangan Mudah Terhasut
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid mengatakan, pentingnya penegakan hukum. Baik menyangkut kalangan sipil, maupun anggota aparat keamanan.
"Tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Meskipun, yang melakukan tindakan hukum tersebut adalah anggota TNI dan Polri," kata Usman Hamid di Jakarta, Minggu, 30 Agustus 2020.Â
Usman Hamid yang merupakan mantan Ketua KONTRASÂ mempertegas, yang melakukan tindakan hukum tersebut adalah personal, individu, yang kebetulan adalah aparat hukum. Bukan institusi, bukan lembaga.Â
Karena itu, salah besar jika institusi melindungi anggotanya yang melakukan tindakan hukum. Institusi, menurut Usman Hamid, seharusnya menegakkan hukum setegak-tegaknya.Â
Penegakan hukum yang dimaksud, lanjut dia, tentulah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Institusi yang menegakkan hukum, berarti institusi tersebut menjaga martabatnya, menjaga kehormatannya.Â
"Sebaliknya, institusi yang melindungi anggotanya dari tindakan hukum, itu sama saja dengan merusak kredibilitas institusi yang bersangkutan," katanya.Â
Ia menambahkan, tindakan hukum aparat keamanan seperti kasus penyerangan Kantor Polsek oleh anggota TNI, bukanlah yang pertama kali terjadi.
Kasus sejenis sebelumnya, penyelesaiannya belum sepenuhnya bersandar kepada hukum. Belum transparan kepada publik, sekaligus belum menunjukkan itikad yang positif, dalam konteks pendidikan hukum.
Dalam hal ini, Usman mengingatkan para pemangku kepentingan di negeri ini, TNI dan Polri sudah seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan kepada hukum.Â