Jadi Polemik, Kementan Cabut Aturan Ganja Jadi Tanaman Obat
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA – Kementerian Pertanian (Kementan) akan mencabut keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 terkait penetapan ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan. Kebijakan ini sempat jadi polemik.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Kementan, Tommy Nugraha, menjelaskan hal tersebut sesuai instruksi dari Menteri Pertanuan Syahrul Yasin Limpo. Kata dia, Kementan akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait lebih dulu.
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI)," kata Tommy melalui keterangan resmi tertulis, Sabtu 29 Agustus 2020.
Baca Juga: Kementan Tetapkan Ganja dan Kecubung Masuk Tanaman Obat Binaan
Tommy menambahkan, dengan kebijakan itu, Kementan sebenarnya ingin memastikan pegawainya bebas narkoba. Pun, juga secara aktif melakukan edukasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura pada daerah-daerah yang selama ini jadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.
Ia menjelaskan tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika. Menurutnya, tamaman itu masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.
Lalu, pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya. Kemudian, memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan.
“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” jelasnya.
Menurut dia, pada prinsipnya Kementan memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020. Namun, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2020 tentang Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 ayat (1) budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.