KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Nurhadi Selama 30 Hari
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang kembali masa penahanan terhadap tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Perpanjangan masa penahanan tersebut selama 30 hari ke depan.
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan 29 September 2020 untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Baca juga:Â KPK Sita Vila Milik Nurhadi, Belasan Moge dan Mobil Mewah
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan tersangka ini dilakukan, lantaran penyidik masih memerlukan pemeriksaan sejumlah saksi maupun para tersangka. "Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti antara lain keterangan saksi-saksi untuk melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016. Tiga tersangka itu adalah Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sementara itu, Hiendra sampai kini masih melarikan diri alias buron. (art)