Gara-gara Masih Ngaku Jubir HTI di Medsos, Ismail Yusanto Dipolisikan
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dipolisikan. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Diam-diam China Bangun 260 Kamp Konsentrasi untuk Tahan Muslim Uighur
"Laporannya sudah ada, pelapornya inisial H," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 28 Agustus 2020.
Laporan bernomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 169 KUHP.
Sementara itu pihak pelapor atas nama Heriansyah, dan pihak terlapor adalah M. Ismail Yusanto. Dia dilaporkan buntut mengklaim sebagai jubir organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia di media sosial padahal sejatinya telah dibubarkan. Unggahan terjadi pada 26 Agustus 2020.
"Padahal pelapor mengetahui bahwa HTI telah dicabut dan dilarang oleh Mahkamah Agung. Nah pelapor merasa dirugikan selanjutnya dia melapor dan laporannya kita terima," ucap Yusri.