Jaksa Pinangki Pakai Rompi Warna Pink, Jampidsus: Tak Usah Disoalkan

Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono, mengatakan warna rompi yang dipakai oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tidak perlu dipersoalkan. Baik yang berwarna oranye maupun pink.

Kejagung Usut 2.316 Perkara Tindak Pidana Korupsi Sepanjang 2024

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Tak Ingin Serahkan Kasus Jaksa Pinangki ke KPK

Sebab, beredar foto Jaksa Pinangki yang memakai rompi warna pink di media sosial. “Enggak usah dipersoalkan dong,” kata Ali di Gedung Bundar Jampidsus pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Kejaksaan Agung Tangkap 82 Buron Sepanjang 2024

Di samping itu, Ali mempersilakan publik tanya langsung kepada pihak Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung soal keberadaan Jaksa Pinangki, apakah ada atau tidak di dalam tahanan. Karena, ada yang minta Jaksa Pinangki diperlihatkan ke publik pakai baju tahanan.

“Perlunya untuk penyidik apa? Tanya saja daftar tahanan di sana, ada apa enggak,” ujarnya.

Ketua MA Akui Tak Mudah Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Pinangki langsung ditahan oleh tim Jampidsus guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada 12 Agustus 2020 lalu. (ase)

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Sidang Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda Pekan Depan

Sidang kasus korupsi penerimaan suap oleh hakim pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31), Erintuah Damanik dan Mangapul batal digelar pada Kamis, 2 Januari

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025